Selasa, 07 April 2015

Tiga Aplikasi Pendataan Ini Milik PDSP Kemdikbud

Aplikasi Pendataan Pendidikan satu pintu bermuara pada penjaringan data oleh Dapodik, hingga dari data dapodik bisa dimanfaatkan oleh bagian-bagian kemdikbud yang lain dalam fungsinya namun masih berada satu pintu hingga tak perlu melakukan input bertubi-tubi yang dilakukan oleh sekolah.

Sungguh istimewanya aplikasi Dapodik yang mampu memotret realita fakta dalam data yang tersajikan ini tak hanya digunakan oleh satu bagian pada pemanfaatannnya, dari berita yang kami kutip pada dikdas kemdikbud berikut aplikasi Layanan pendataan milik PDSP.
 
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan tiga aplikasi pendataan pendidikan, yaitu Jaringan Pengelola Data Pendidikan, Pengelolaan Data Referensi Wilayah, dan e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pengembangan tiga aplikasi ini bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik di jenjang Pendidikan Dasar yang biasa disebut Dapodikdas, maupun di jenjang Pendidikan Menengah yaitu Dapodikmen.
Tiga aplikasi di atas disampaikan Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, PDSP, Kemendikbud, pada acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.
“Kenapa kita membuat jaringan pengelola data pendidikan? itu karena komunikasi kita selama ini kurang lancar, baik itu antarlini di pusat, antarlini di daerah, bahkan lintaslini. Maka dari itu kita membuat media komunikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.
Menurut Yudha, ketika di antara pengelola data saling kenal, akan tercipta sebuah kepercayaan yang mendorong sharing data.
Dalam aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini, terdapat beragam menu yang disajikan. Pertama, Instansi yang meliputi instansi tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kedua, kegiatan yang meliputi pelatihan, workshop, bimtek, dan sosialisasi. Ketiga, anggota yang dibagi dua, yaitu rekap anggota menurut instansi dan tugas. Keempat, sebaran yang berisi tentang informasi sebaran pengelola data di seluruh Indonesia. Kelima, registrasi anggota yang berisi tentang kantor dinas, kantor agama, UPTD, dan operator sekolah. Keenam, status pendaftaran. Ketujuh, login.
Yudha menambahkan, tidak semua orang dapat mengetahui detail isi aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan, seperti kontak person pengelola data PDSP. Hanya pengelola data pokok pendidikan tertentu yang dapat mengetahuinya dengan memperoleh username dan password terlebih dahulu.
“Nah, untuk mengetahui kontak person itu harus menggunakan login. Karena kontak person itu merupakan hal yang sangat privasi,” ujarnya.
Aplikasi yang kedua adalah Pengelolaan Data Referensi Wilayah. Yudha menjelaskan, latar belakang kelahiran aplikasi ini karena fenomena pemekaran wilayah di Indonesia yang cukup dinamis, yang apabila tidak diiringi dengan sistem pendataan yang up to date, akan menghasilkan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ujungnya, akan berakibat pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Yudha mencontohkan, bila Kemendikbud menggunakan data tahun 2013 untuk kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 pada sebuah daerah yang pada rentang waktu tahun 2013 – 2015 terjadi pemekaran, maka akan ada satu daerah yang tidak mendapatkan BOS. Karena daeah itu tidak terdata.
“Pemekaran di daerah itu kan cepat, kita harus mengakomodir pemekaran tersebut. Kita juga mencoba integrasi dengan kementerian PDT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi, red),” tegas Yudha.
Aplikasi yang ketiga adalah e-Verval Master Satuan Pendidikan. Menurut Yudha, aplikasi ini merupakan mekanisme verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan. Pola verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan dilakukan melalui cek SK izin operasional satuan pendidikan, cek foto satuan pendidikan, dan cek titik koordinat satuan pendidikan.
Tiga Aplikasi Pendataan Ini Milik PDSP Kemdikbud
Beranda Aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan.
“Kita harus memastikan bahwa satuan pendidikan itu benar-benar ada. Nah, mekanisme vervalsp ini juga untuk mengakomodir updating terkait dengan data tersebut,” ujar Yudha, yang berharap agar para pengelola data di kabupaten/kota dapat mengisi data dengan baik dan benar agar kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran.